Sejarah Singkat BPR Eka Ayu Artha Bhuwana


PT. BPR. Eka Ayu Artha Bhuwana ( selanjutnya disebut Bank Artha Bhuwana ) awalnya perseroan ini bernama PT. BPR. Bali Naksatra yang berlokasi di Jl. Raya Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Didirikan berdasarkan Akte Notaris no. 7 tanggal 5 Juni 1993 yang dibuat dihadapan Notaris Rakhmat Syamsul Rizal, SH yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 5 Juli 1993 No. : C2.5668.HT.01.01.-Tahun 1993. PT.BPR. Bali Naksatra pada saat didirikan memiliki modal dasar sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan modal setor sebesar Rp. 50.000.000,00. Dan menurut akte no.89 tanggal 21 Juni 1994 yang dibuat dihadapan Notaris Rakhmat Syamsul Rizal, SH yang telah didaftar di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar tertanggal 25 Juni 1994 No. 29 tahun 1994 mengenai Perubahan Susunan Kepengurusan. Kemudian akte no.2 tanggal 02 Mei 1995 dari Notaris Rakhmat Syamsul Rizal, SH yang telah didaftar di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar tertanggal 03 Mei 1995 No. 3 tahun 1995 mengenai Perubahan Susunan Kepengurusan. Akte No.92 tanggal 23 Desember 1995 dari Notaris Rakhmat Syamsul Rizal, SH yang telah didaftar di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar tertanggal 3 Januari 1995 No. 2 tahun 1996 mengenai Perubahan Susunan Kepengurusan.

Kemudian pada tanggal 26 Agustus 1998, PT.BPR. Bali Naksatra di ambil alih atau di akuisisi oleh I Wayan Dulur,SH, Ni Kadek Suarthi, dan I Putu Eka Darmawan berdasarkan Akte Notaris no. 74 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Puryatma,SH yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 6 Januari 1999 No. : C-449 HT.01.04.Tahun 1999. Dan telah didaftarkan di Deperindag No. 010/BH.22-06/VI/99 tanggal 2 Juni 1999. Diputuskan untuk mengganti nama PT. BPR. Bali Naksatra dengan nama PT.BPR. Eka Ayu Artha Bhuwana (yang selanjutnya disebut Bank Artha Bhuwana) yang berlokasi di Jalan Raya Celuk No. 9x Batubulan.

Keputusan untuk dilakukan akuisisi karena adanya perubahan pemilik, perubahan pengurus, perubahan modal disetor dan perubahan nama perseroan. Modal dasar saat di akuisisi tetap sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan modal disetor sebesar Rp.150.000.000,00 yang komposisi kepemilikan saham ( nominal @ Rp.1.000.000,00 ) Bank Artha Bhuwana adalah sebagai berikut : 1) I Wayan Dulur, SH : 60 lembar saham 2) Ni Kadek Suarthi : 45 lembar saham 3) I Putu Eka Darmawan,ST : 45 lembar saham Adapun susunan pengurus Bank Artha Bhuwana sejak dilakukannya akuisisi adalah sebagai berikut : 1) Komisaris Utama : I Wayan Dulur, SH 2) Komisaris : Ni Kadek Suarthi 3) Komisaris : I Putu Eka Darmawan,ST 4) Direktur Utama : I Made Suweca, SE 5) Direktur : I Nyoman Sudira,Sm.Hk. Kemudian berdasarkan akte No.1 tanggal 28 Maret 2000 dari Notaris I Wayan Gede Adiperana, SH mengenai perubahan kepengurusan dimana laporan telah diterima oleh Menteri Hukum dan perundang-undangan tanggal 7 April 2000 dan telah didaftarkan pada Deperindag tanggal 22 April 2000. Berdasarkan akte No.32 tanggal 12 Pebruari 2001 dari Notaris I Made Puryatma, SH, mengenai Perubahan Modal dasar Perseroan dan Penambahan Modal Disetor. Dengan pengesahan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-15406 HT.01.04.TH.2001 tertanggal 29 Oktober 2001. Yang telah didaftarkan pada Deperindag No. 009/BH-22.06/VII/2002 tanggal 10 Juli 2002.

Bank Artha Bhuwana adalah sebagai berikut : Dalam akte ini tertulis telah menyetujui perubahan penambahan modal dasar dalam perseroan dari semula sebesar Rp. 200.000.000,00 menjadi Rp. 1.000.000.000,00. Dan menyetujui perubahan penambahan modal disetor dari semula sebesar Rp. 150.000.000,00 menjadi Rp. 250.000.000,00 yang komposisi kepemilikan saham ( nominal 1) I Wayan Dulur, SH : 100 lembar saham 2) Ni Kadek Suarthi : 75 lembar saham 3) I Putu Eka Darmawan,ST : 75 lembar saham Akte No. 1 tanggal 01 Mei 2003 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Puryatma, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah didaftarkan pada Deperindag tanggal 30 Juni 2004 dengan No. 010/BH.22-06/VI/2004 mengenai Penambahan modal disetor dan perubahan pemilik dan kepemilikan saham perseroan.

Menyetujui penambahan modal yang disetor dari semula sebesar Rp. 250.000.000,00 sekarang menjadi Rp. 550.000.000.,00. Menyetujui perubahan pemilik dan kepemilikan saham perseroan. Komposisi kepemilikan saham ( nominal @ Rp.1.000.000,00 ) Bank Artha Bhuwana adalah sebagai berikut : 1) I Wayan Dulur, SH : 220 lembar saham 2) Ni Kadek Suarthi : 165 lembar saham 3) I Putu Eka Darmawan,ST : 165 lembar saham Tanggal 18 Agustus 2004 Akte No.17 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Puryatma, SH . Menyetujui seluruh saham milik almarhum I Wayan Dulur, SH, sebanyak 220 lembar diberikan kepada ahli waris Ni Made Dwi Darmayanthi,SE.AK dan I Komang Tri Darma Setiawan. Dan menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan. Komposisi kepemilikan saham ( nominal @ Rp.1.000.000,00 ) Bank Artha Bhuwana adalah sebagai berikut : 1) Ni Kadek Suarthi : 165 lembar saham 2) I Putu Eka Darmawan,ST : 165 lembar saham 3) Ni Made Dwi Darmayanthi,SE.AK : 110 lembar saham 4) I Komang Tri Darma Setiawan : 110 lembar saham Adapun susunan pengurus Bank Artha Bhuwana yang baru adalah sebagai berikut : 1) Komisaris Utama : I Putu Eka Darmawan,ST 2) Komisaris : Ni Kadek Suarthi 3) Direktur Utama : I Made Suweca, SE 4) Direktur : I Nyoman Sudira,Sm.Hk.

Kemudian pada tanggal 13 Desember 2006 akta no.18 dibuat dihadapan notaris i Made Puryatna, SH, menyetujui dan mengesahkan perubahan/penambahan modal dasar yang semula sebesar Rp. 550.000.000,- menjadi Rp. 1.000.000.000,- serta menyetujui dan mengesahkan perubahan kepemilikan saham dalam perseroan. Modal dasar ini terbagi atas 1.000 saham masing-masing saham bernilai Rp. 1.000.000,- dan disetor penuh dengan uang tunai oleh para pemegang saham dengan pembagian sebagai berikut : 1) Ni Kadek Suarthi : 300 lembar saham 2) I Putu Eka Darmawan,ST : 300 lembar saham 3) Ni Made Dwi Darmayanthi,SE.AK : 200 lembar saham 4) I Komang Tri Darma Setiawan : 200 lembar saham Pada tanggal 09 Januari 2007 akta no. 07 dibuat dihadapan notaris I Made Puryatna, SH dimana telah disetujui untuk memperkuat struktur permodalan maka sisa laba yang tak dibagi digunakan untuk cadangan umum maka dengan ini menuangkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham adalah sebagai berikut : Penggunaan laba tahun 2003, 2004 dan 2005 yang sampai saat ini belum pernah dibagikan adalah sebagai berikut : a. untuk para pemegang saham sebagai deviden sebesar Rp.720.000.000,- b. untuk jasa pengurus sebesar Rp. 80.000.000,- c. sisanya untuk cadangan umum sebesar Rp.138.430.339,- sehingga jumlah laba seluruhnya yang dibagikan sebesar Rp. 938.430.339,-. Kemudian pada tanggal 05 Mei 2007 akta No.06 dibuat dihadapan notaris I Made Puritana, SH dengan keputusan untuk mengangkat kembali pengurus dengan susunan Direksi dan Komisaris sebagai berikut : Direktur Utama : I Made Suweca, SE Direktur : I Nyoman Sudira, SH Komisaris Utama : I Putu Eka Darmawan, ST Komisaris : Ni Kadek Suarthi Pada tanggal 05 Agustus 2008 akta no.06, dibuat dihadapan notaris I Made Puryatma, SH, dengan suara bulat mengambil keputusan sebagai berikut : 1) Menyetujui dan mengesahkan penambahan modal dasar dalam perseroan dari semula sebesar Rp. 1.000.000.000,- menjadi Rp. 4.000.000.000,-. 2) Menyetujui untuk mengadakan pengubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan dan menyesuaikannya dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dan pada tanggal 20 Desember 2012 akta no.12, dibuat dihadapan notaris I I Made Puritana, SH dengan keputusan untuk mengangkat kembali pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan, terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 dengan susunan Direksi dan Komisaris sebagai berikut : Direktur Utama : I Made Suweca, SE Direktur : I Nyoman Sudira, SH Komisaris Utama : I Putu Eka Darmawan, ST Komisaris : Ni Kadek Suarthi

Pada tanggal 05 Oktober 2015 dibuat dihadapan notaries I Putu Candra, SH dimuat dalam akte nomor 10, dengan suara bulat diambil keputusan: 1. Menyetujui dan mengesahkan peningkatan Modal Dasar Perseroan sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) dari sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) menjadi Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) terbagi atas 15.000 (limabelas ribu) lembar saham, masing-masing saham bernilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) 2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 6.000 (enam ribu) lembar saham dengan nominal seluruhnya Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dan telah diambil bagian oleh para pemegang saham yaitu: a. Ni Kadek Suarthi 1.800 lembar saham atau nilai nominal Rp1.800.000.000,00 b. I Putu Eka Darmawan 1.800 lembar saham atau nilai nominal Rp1.800.000.000,00 c. Ni Made Dwi Darmayanthi 1.200 lembar saham atau nilai nominal Rp1.200.000.000,00 d. I Komang Tri Darma Setiawan 1.200 lembar saham atau nilai nominal Rp1.200.000.000,00 Pada tanggal 22 September 2017 dihadapan notaris I Putu Candra, SH dimuat dalam akte nomor 68, dengan suara bulat diambil keputusan: 1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Ni Kadek Suarthi selaku Komisaris perseroan dan selanjutnya mengangkat Desak Made Jayantini selaku Komiasaris Perseroan untuk masa jabatan 5(lima) tahun, mulai sejak tanggal 26 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2022. Sehingga selanjutnya susunan pengurus menjadi sebagai berikut: Direktur Utama : I Made Suweca, SE Direktur : I Nyoman Sudira, SH Komisaris Utama : I Putu Eka Darmawan, ST Komisaris : Desak Made Jayantini

Pada tanggal 28 Nopember 2017 dihadapan notaris I Putu Candra, SH dimuat dalam akte nomor 62, dengan suara bulat diambil keputusan: 1. Tidak memperpanjang masa jabatan I Nyoman Sudira selaku Direktur perseroan 2. Mengangkat kembali I Made Suweca selaku Direktur Utama dan I Putu Eka Darmawan selaku Komisaris Utama untuk masa jabatan 5(lima) tahun, mulai sejak 17 Desember 2017 sampai dengan 17 Desember 2022 Sehingga susunan pengurus menjadi sebagai berikut: Direktur Utama : I Made Suweca, SE Komisaris Utama : I Putu Eka Darmawan, ST Komisaris : Desak Made Jayantini

Selanjutnya pada tanggal 22 Pebruari 2018 dihadapan notaris I Putu Candra, SH dimuat dalam akte nomor 49, dengan suara bulat diambil keputusan: 1. Menyetujui dan mengesahkan pengangkatan I Nyoman Anandayusa selaku Direktur Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, mulai sejak tanggal 26 Pebruari 2018 sampai dengan 26 Penruari 2023 sehingga susunan pengurus menjadi sebagai berikut: Direktur Utama : I Made Suweca, SE Direktur : I Nyoman Anandayusa, SE Komisaris Utama : I Putu Eka Darmawan, ST Komisaris : Desak Made Jayantini